Masyarakat yang berencana mendaki Gunung Gede Pangrango atau mengunjungi kawasan wisata di dalam taman nasional tersebut diimbau memilih tanggal lain dan melakukan pendaftaran secara daring setelah seluruh rangkaian kegiatan JOTR selesai.
Selama masa penutupan, pengawasan akan diperketat dengan melibatkan petugas dan masyarakat sekitar kawasan taman nasional.
Agus Deni menegaskan, sanksi tegas akan diberlakukan terhadap pendaki atau wisatawan yang nekat melanggar aturan penutupan.
Khusus bagi pendaki, pelanggaran dapat berujung pada pencantuman nama dalam daftar hitam pendakian di seluruh taman nasional di Indonesia.
Balai Besar TNGGP berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi kebijakan tersebut demi kelancaran pelaksanaan kejuaraan internasional serta menjaga kelestarian kawasan konservasi Gunung Gede Pangrango. (*)













