Mediatrip.id – Temen Trip, Garuda Indonesia mengubah ketentuan bagasi untuk seluruh kelas penerbangan yang akan berlaku untuk tiket yang terbit per 1 September 2026.
Dari sebelumnya menerapkan weight concept, di mana bagasi dihitung berdasarkan beratnya, kini Garuda Indonesia memberlakukan piece concept, yaitu bagasi dihitung berdasarkan jumlah koli atau jumlah barang bawaan dan beratnya.
1. Ketentuan baru piece concept Garuda Indonesia untuk penerbangan domestik
Dikutip dari laman resmi https://www.garuda-indonesia.com/id/id/new-baggage-policy, Minggu (12/7/2026), bagi penerbangan domestik kelas ekonomi, sebelumnya Garuda Indonesia memberikan bagasi seberat 20 kilogram (kg). Pada ketentuan ini, penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan jumlah koli (barang yang disimpan di bagasi) yang tidak dibatasi selama tidak melebihi batas berat 20 kg.
Dengan ketentuan baru, penumpang kelas ekonomi hanya bisa membawa satu koli dengan berat maksimal 23 kg. Jika jumlah koli melebihi satu, maka akan dikenakan biaya tambahan.
Sementara itu, untuk penumpang kelas bisnis (business class), dari semula diberikan bagasi maksimal 30 kg, kini diberikan bagasi 2 x 32 kg.
Pada penumpang kelas utama atau First Class, dari sebelumnya diberikan bagasi seberat 40 kg, kini ketentuannya 2 x 32 kg.
Artinya, penumpang Business Class dan First Class bisa membawa 2 koli, dengan berat maksimal masing-masing koli ialah 32 kg. Total berat bagasi yang diberikan ialah 64 kg.









