Libur sekolah dongkrak penerbangan domestik 7%, harga tiket masih jadi kendala

Bagikan

Sementara itu, pemerintah tengah mengkaji revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, termasuk nilai tukar rupiah dan pergerakan harga minyak dunia.

“Dengan adanya penurunan nilai kurs kemudian ada penurunan harga minyak, itu membuat pembahasan TBA menjadi lebih komprehensif,” katanya, Rabu (17/6/2026).

Dudy menambahkan, revisi TBA perlu dilakukan mengingat regulasi yang menjadi dasar penetapan tarif penerbangan domestik masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dan belum pernah diperbarui sejak diberlakukan. (*)