Pemprov Bali menilai ada pelanggaran yang mengharuskan bangunan tersebut dibongkar, sementara pihak investor berupaya mempertahankan investasi mereka melalui jalur hukum.
Dengan masuknya gugatan baru ini, proses pemeriksaan akan kembali dimulai dari titik nol.
“Pemprov Bali tetap siap mengikuti proses dan memberikan pembuktian,” ucap Ngurah Satria.
Pemanggilan para pihak oleh pengadilan diperkirakan mulai dilakukan dalam waktu dekat, dengan agenda sidang awal kemungkinan digelar pekan depan.
Meski optimistis menang, Karo Hukum Setda Bali menegaskan sampai saat ini keputusan pemerintah daerah membongkar bangunan lift kaca belum dapat dilakukan.
Rekomendasi ini hanya dapat dilakukan apabila investor tidak mengajukan langkah hukum, sebab posisi objek dalam sengketa dan baru dapat diambil tindakan setelah putusan inkracht.
“Ketika seumpama pemprov kalah atau sebaliknya, apapun keputusan itu dilaksanakan.
Jadi, semua surat dari Satpol PP yang harus dibongkar di rekondisi lagi tebing-tebing itu sementara diam karena masih ada proses hukum yang berlangsung di pengadilan,” tutur Ngurah Satria. (*)










