Penyebabnya bukan karena pokok perkara, melainkan kesalahan fatal pada syarat formil.
Temuan hakim PTUN, surat kuasa penggugat tidak ditandatangani oleh direktur yang berwenang.
Faktor kedua terkait legal standing.
PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ternyata merupakan perusahaan Tiongkok.
Hakim PTUN menilai keabsahan tanda tangan menjadi poin krusial yang gagal dipenuhi pada upaya pertama.
“Dalam proses itu, dicek akhirnya dilihat ada surat kuasa dari penggugat yang tidak ditandatangani oleh legal standing yang berwenang,” ujar Ngurah Satria dilansir dari Antara.
Meski sempat terhenti selama satu minggu setelah pencabutan gugatan pertama, pihak investor rupanya tidak tinggal diam.
Ngurah Satria mengonfirmasi bahwa beberapa hari lalu, berkas gugatan baru dengan obyek sengketa yang sama telah masuk ke pengadilan.
“Ada gugatan baru lagi. Mereka (investor) menggugat kembali setelah sebelumnya dicabut karena masalah legal standing,” kata Ngurah Satria.
Menurutnya, inti dari perselisihan ini adalah Surat Keputusan (SK) dari Pemprov Bali yang bersifat konkret mengenai perintah penghentian dan pembongkaran proyek lift kaca.









