Mediatrip.id – Kabar penting bagi Temen Trip yang berencana berlibur, belajar, atau bekerja di Jepang. Pemerintah Jepang akan memberlakukan kenaikan biaya visa dan sejumlah layanan keimigrasian bagi warga negara asing mulai Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi yang telah disahkan oleh parlemen Jepang.
Melalui kebijakan baru tersebut, biaya visa sekali masuk (single-entry visa) akan naik dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen. Sementara visa masuk ganda (multiple-entry visa) meningkat dari 6.000 yen menjadi 20.000 yen. Pemerintah Jepang juga menaikkan sejumlah biaya administrasi keimigrasian lainnya, termasuk izin tinggal dan layanan terkait status keimigrasian warga asing.
Menteri Kehakiman Jepang, Keisuke Suzuki, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk menutupi meningkatnya biaya administrasi serta memperkuat sistem layanan imigrasi yang menghadapi lonjakan jumlah warga asing dan wisatawan internasional.
“Biaya yang dibebankan saat ini tidak lagi mencerminkan biaya administrasi yang sebenarnya. Revisi ini diperlukan untuk memastikan sistem imigrasi dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan,” ujar Suzuki dalam keterangan yang dikutip sejumlah media Jepang.









