Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam pernyataannya pada Selasa 3 Juni 2025, menyatakan bahwa pemerintah pusat akan segera memanggil para pemegang izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat.
Tujuannya adalah untuk mengevaluasi seluruh kegiatan pertambangan yang berlangsung di sana.
Dari sisi pemerintah daerah, Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyampaikan bahwa kewenangan untuk memberikan maupun mencabut izin tambang nikel sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat di Jakarta.
Hal ini, lanjutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan intervensi terhadap aktivitas tambang yang diduga telah mencemari lingkungan serta merusak hutan di wilayah tersebut. (*)