Mediatrip.id – Temen Trip yang berencana liburan ke Jepang pada 2027 sebaiknya mulai memperhitungkan sejumlah biaya tambahan di luar tiket pesawat dan hotel. Pasalnya, beberapa aturan terkait pajak perjalanan dan penginapan di Jepang telah berubah sejak 2026.
Bahkan, Tokyo akan menerapkan sistem pajak penginapan baru mulai April 2027. Bagi kamu yang sedang menyusun bujet liburan ke Jepang tahun depan, berikut beberapa biaya yang perlu diperhatikan agar anggaran perjalanan tidak meleset.
1. Pajak Keberangkatan Jepang Naik Jadi 3.000 Yen
Salah satu biaya yang perlu masuk dalam perhitungan adalah International Tourist Tax atau pajak keberangkatan Jepang. Mulai 1 Juli 2026, tarifnya naik dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen atau sekira Rp 342.570 per orang yang meninggalkan Jepang.
Artinya, wisatawan Indonesia yang liburan ke Jepang pada 2027 perlu memperhitungkan biaya tersebut selama belum ada perubahan kebijakan. Pajak dikenakan bagi wisatawan yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut, dengan sejumlah pengecualian yang berlaku.















