Liburan ke Jepang 2027, ada biaya tambahan hingga Rp 1,1 juta

Bagikan

3. Pajak Penginapan Tokyo Berubah pada 2027

Perubahan yang perlu dicatat wisatawan Indonesia terjadi di Tokyo. Mulai 1 April 2027, Tokyo akan menerapkan pajak penginapan sebesar 3 persen dari tarif penginapan per orang per malam.

Namun, penginapan dengan tarif di bawah 13.000 yen atau sekira Rp 1.484.470 per orang per malam tidak dikenakan pajak. Aturan baru ini juga memperluas cakupan akomodasi yang dikenakan pajak, termasuk penginapan sederhana dan jenis minpaku tertentu.

Dengan adanya perubahan tersebut, wisatawan yang berencana liburan ke Jepang pada 2027 sebaiknya mulai menyusun anggaran dengan lebih detail. Selain tiket pesawat, hotel, transportasi, dan makan, jangan lupa memperhitungkan pajak perjalanan serta pajak penginapan sesuai kota yang akan dikunjungi.

Catatan: Nilai rupiah merupakan perkiraan berdasarkan kurs 1 yen = Rp 114,19 pada 15 September 2026. (*)

Berita