2. Pajak Penginapan Kyoto Bisa 10.000 Yen
Buat yang memasukkan Kyoto dalam itinerary, pajak penginapan juga perlu diperhatikan. Sejak 1 Maret 2026, Kyoto menerapkan tarif pajak berdasarkan harga penginapan per orang per malam.
Penginapan dengan tarif kurang dari 6.000 yen dikenakan pajak 200 yen (sekira Rp 22.838). Tarif 6.000 hingga kurang dari 20.000 yen dikenakan pajak 400 yen (sekira Rp 45.676), sedangkan tarif 20.000 hingga kurang dari 50.000 yen dikenakan 1.000 yen (sekira Rp 114.190).
Untuk penginapan dengan tarif 50.000 hingga kurang dari 100.000 yen, pajaknya mencapai 4.000 yen (sekira Rp 456.760). Sementara akomodasi dengan tarif 100.000 yen atau lebih dikenakan pajak 10.000 yen atau sekira Rp 1.141.900 per orang per malam.















