Mediatrip.id – Temen Trip, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang mengatur fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik.
Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah sehingga harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meski biaya operasional maskapai meningkat akibat kenaikan harga avtur.
“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, terhitung satu hari setelah tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25 April 2026.









