Menurut dia, intervensi fiskal diperlukan untuk meredam tekanan harga tiket karena avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Untuk memastikan pelaksanaan tepat sasaran, Badan Usaha Angkutan Udara diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan. Adapun untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku.
Sebelumnya, pemerintah menyesuaikan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 tahun 2026 menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.
Kombinasi kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, konektivitas antarwilayah, serta keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga energi global. (*)









