Pemerintah Korea Selatan kemudian mengusulkan aturan yang memungkinkan sopir taksi mendapat sanksi skorsing selama 30 hari sejak pelanggaran pertama jika terbukti mengenakan tarif berlebihan kepada penumpang warga asing.
Langkah tersebut merupakan bagian dari kampanye pemerintah yang lebih luas untuk meningkatkan sektor pariwisata. Kasus perlakuan diskriminatif juga pernah dialami warga Indonesia, Ivy Tania, ketika berkunjung ke Korea Selatan pada 2014.
Dalam wawancara dengan ABC, Ivy mengaku mengalami perlakuan rasis saat bepergian ke Busan bersama seorang teman asal Amerika Serikat yang berkulit hitam. Ia mengatakan mereka diteriaki untuk keluar dari sebuah tempat dan didorong hingga keluar.
Ivy juga mengatakan seorang pemilik toko di pasar mengusirnya ketika ia hendak membeli makanan. “Tante-tante yang jaga konternya langsung berteriak ‘keluar, keluar!'” kata Ivy.
Seiring dengan terus pulihnya sektor pariwisata Negeri Ginseng, para ahli menyerukan adanya upaya dari pemerintah Korsel maupun sektor swasta untuk meningkatkan kepuasan wisatawan demi mempertahankan pemulihan tersebut. (*)









