Selain penutupan, terdapat pula beberapa kawasan yang masih diperbolehkan menerima kegiatan pendakian secara terbatas. Kawasan tersebut meliputi Taman Nasional Gunung Rinjani, Taman Nasional Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang atau Argopuro, serta Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Pembukaan terbatas tersebut dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat dan pembatasan aktivitas pada zona yang dinilai aman. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kegiatan wisata dan kebutuhan perlindungan keselamatan masyarakat serta kawasan konservasi.
Kemenhut juga terus mendorong penanganan karhutla agar dapat dilakukan secara optimal. Penutupan sementara jalur pendakian menjadi bagian dari strategi untuk mengurangi potensi risiko tambahan selama kondisi kebakaran masih terjadi. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang berencana melakukan pendakian di kawasan taman nasional diharapkan memperhatikan informasi dan arahan resmi dari pengelola kawasan. Keselamatan pengunjung, petugas, serta perlindungan kawasan hutan menjadi pertimbangan utama selama penanganan karhutla berlangsung. (*)









